2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jas Desa di Kaur, Berikut Rinciannya
2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jas Desa di Kaur, Berikut Rinciannya--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penyidik tipikor Satreskrim Polres KAUR menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jas desa di Kabupaten KAUR tahun 2022.
Pengumuman 2 orang tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman didampingi kanit tipikor.
Adapun 2 tersangka pengadaan jas desa adalah Ad yang saat ini menjabat sebagai Kadis PMD Kabupaten Kaur dan RD alias SK sebagai rekanan pengadaan jas desa.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Kaur menyebutkan bahwa pengadaan jas desa itu dilaksanakan pada 49 desa di Kabupaten Kaur dengan menggunakan APBDes tahun 2022.
BACA JUGA:Kurang dari 5 tahun, Wiraswasta Rusia Mencatatkan Pendapatan hampir 3 Triliun Rubel
BACA JUGA:Siapa saja Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jas Desa? Pejabat Eselon 2 Sudah Ditahan?
Awalnya dalam APBDes 2022 tidak ada penganggaran untuk pengadaan jas desa. Namun kemudian 49 desa itu diminta untuk membuat anggaran
Dari anggaran tersebut kemudian pengadaan jas desa diatur oleh ts Ad untuk melakukan pembelian di tempat pembuatan jas yang dimiliki oleh tersangka RD alias SK.
Dalam pengadaan itu tersangka Ad mendapatkan komitmen fee dari tersangka RD.
Kapolres Kaur menyampaikan bahwa dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan jas desa itu, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Dimana diantaranya merupakan saksi ahli.
BACA JUGA:Rancangan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2024 Naik Rp51 Miliar Dibanding 2023, Duitnya Darimana?
BACA JUGA:12 Pejabat Eselon 2 di Kaur Segera Digeser? Berikut Nama-Namanya
Penyidik juga telah menyita 10 item barang bukti diantaranya beberapa berkas yang terkait dengan pengadaan jas desa tersebut.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: